batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga mengeluarkan surat edaran tentang penundaan ujian nasional dan memperpanjang kegiatan belajar di rumah mulai Selasa (31/3/2020) sampai dengan Senin (13/4/2020) mendatang.
Menanggapi hal itu, salah seorang wali murid SD di Kabupaten Kepulauan Anambas, Iren, mengatakan, sistem pembelajaran online dinilainya tidak maksimal.
Ia mengatakan bukan tidak mendukung langkah pemerintah untuk mencengah penuluaran virus corona.
Hanya saja ada anak didik yang kesulitan menangkap pelajaran yang diberikan guru secara daring.
Selain itu kata dia, siswa sedikit kesulitan menyelesaikan tugas yang diberikan tenaga pendidik.
“Tugas yang diberikan guru setiap hari, tetapi tidak dijelaskan tugas yang diberikan itu seperti apa, kewalahan anak jadinya,” keluhanya, Sabtu (28/3/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahlahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Deseas-19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita juga mengacu ke seluruh Disdik Provinsi dan Kabupate/Kota lain di Kepri,” terangnya kepada batampos.co.id, Jumat (27/3/2020)
Berikut 6 poin dalam surat edaran tersebut:
1. Kegiatan belajar mengajar pada Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP (peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020, untuk meniadakan sementara kegiatan tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah secara daring/online atau offline (dengan tugas mandiri untuk siswa) melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2. Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Sekolah (US) tahun 2020 bagi SD dan SMP.
3. Pelaksanaan ujian sekolah untuk kelulusan dan ujiian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan, mekanisme pelaksanaan akan diatur oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
4. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam proses pencegahan pandemi Covid-19.
5. Satuan Pendidikan yang ada diharapkan dapat membentuk Tin Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) satuan Pendidikan.
6. Selama masa kegiatan belajar tatap muka dikelas dialihkan ke belajar dirumah, tetap berlaku aturan disiplin bagi PNS dan PTT untuk tidak meninggalkan daerah terkecuali dengan alasan mendesak.(fai)