batampos.co.id – Pemko Batam kembali mengeluarkan surat edaran terkait corona virus disease (Covid-19).
Surat Edaran (SE) Nomor 124 Tahun 2020 tentang Imbauan dan Upaya Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19.
Adapun, surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ini ditujukan bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan, penyelenggara usaha makanan dan minuman, serta pelaku usaha catering dan sejenisnya.
Berikut isinya:
- Mengingat potensi penyebaran Covid-19 yang sangat rentan dengan aktivitas usaha di bidang penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, katering, dan usaha sejenis lainnya, maka diminta kewaspadaan dan antisipasi seluruh pelaku usaha dan karyawan di bidang penyediaan jasa makanan dan minuman di Kota Batam untuk dapat tetap membuka usaha dengan selalu menjaga kelayakan konsumsi (higienis) dan mengutamakan pelayanan bawa pulang atau tidak makan di tempat dan layanan pesan antar.
- Jika karena pertimbangan tertentu tetap melayani makan di tempat, pengusaha penyedia makanan wajib melakukan protokol kesehatan (standar operasional) yang ketat guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 seperti pemeriksaan suhu badan bagi pengunjung, menyediakan antiseptik pembersih tangan (handsanitizer), serta menjaga jarak diri (physical distancing) antara pelayan dan pengunjung maupun jarak antara pengunjung dengan pengunjung.
- Pelaku usaha juga diminta menyediakan termometer dahi tanpa kontak (non contact forehead thermometer) pada tempat kerja masing-masing. Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk memeriksa setiap pegawai atau pengunjung. Apabila selama kegiatan memeriksa dengan termometer terdapat karyawan/tamu/pengunjung memiliki suhu tubuh di atas 38°C, agar segera melapor ke gugus tugas penangulangan Covid-19 tingkat Kota Batam dengan kontak 112. Atau, melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat.
- Pemerintah mengimbau untuk sementara waktu menghindari bersalaman atau bersentuhan.
“Kita imbau pelaku usaha restoran atau rumah makan ini lebih mengedepankan pelayanan untuk dibawa pulang seperti nasi bungkus,” kata Amsakar.
Tapi, apabila tetap membuka pelayanan makan di tempat, pelaku usaha diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.(rng)