Selasa, 19 Maret 2024

Cegah Penyebaran Virus Corona, Sidang Perkara Pidana secara Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang perkara pidana di Batam yang biasanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dialihkan secara online.

Kondisi tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi darurat Covid-19 yang tengah menjangkit di Indonesia.

Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, mengatakan, sidang perkara pidana online itu dilakukan secara telekonferensi, yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim dan terdakwa.

Setiap peserta sidang berada di lokasi masing-masing, termasuk terdakwa yang disidang dari Rutan Batam.

”Sidang online sudah dimulai hari ini (kemarin, red), sampai kapannya belum tahu. Kemungkinan besar sampai kondisi darurat Covid-19 ini berakhir,” terangnya.

Menurut dia, sidang yang difokuskan untuk digelar online adalah perkara kecil-kecil, seperti pencurian.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Sedangkan sidang yang memiliki atensi besar atau perkara besar kemungkinan tetap digelar di PN Batam.

Apalagi sidang untuk mengungkap fakta dari perbuatan terdakwa harus digelar langsung.

”Memang ada yang digelar di PN, karena kondisiinya seperti itu. Tapi yang kecil-kecil digelar online, ” ujarnya.

Karena digelar online, maka harus dipastikan jaringan antarmajelis hakim, jaksa dan
terdakwa lancar. Sehingga proses sidang dapat berjalan dengan baik.

”Karena online, kelancaran jaringan paling diutamakan,” imbuhnya.

Sementara kemarin, sejumlah tahanan sempat di sidang di PN Batam. Sebelum disidang
para tahanan disemprot secara manual dengan disinfektan.

Tujuannya, untuk memastikan kondisi tahanan steril dari virus.

”Memang tahanan yang dihadiri tadi (kemarin, red) disemprot agar lebih aman. Untuk jaga-jaga saja,” imbuhnya.

Sementara, Humas PN Batam, Taufik Nainggolan, belum bisa dikonfirmasi terkait pen-
galihan sidang di PN Batam yang dialihkan ke online.(she)

Update