Rabu, 24 April 2024

Kabar Gembira, Perbankan dan Leasing di Batam Beri Keringanan Kredit

Berita Terkait

batampos.co.id – Perbankan di Batam bersedia mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengimbau agar perbankan memberikan keringanan cicilan kredit kepada debitur yang mata pencahariannya terimbas
dari penyebaran virus corona (Covid-19).

“Sesuai dengan POJK, kami akan mematuhinya. Tapi insentif ini hanya berlaku bagi debitur yang usaha dan pendapatannya menurun karena dampak Covid-19,” kata Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Kepri, Daniel Samzon, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan, meski begitu, insentif tersebut tidak bisa diberikan serta merta begitu
saja.

Bank memiliki parameter yang harus diikuti untuk menentukan apakah si debitur layak mendapatkan keringanan.

“Tidak bisa ketika langsung ajukan bisa oke. Kami harus investigasi, harus evaluasi, baru bisa merekomendasikan,” jelasnya.

Daniel menjelaskan, bentuk keringanan disesuaikan masing-masing dengan mata pencaharian si debitur.

“Bukan serta merta bisa langsung dapat setahun, kita lihat juga kemampuannya. Misal, tiga bulan saja distop. Atau bayar pokoknya saja, bunganya nanti,” jelasnya,

Ilustrasi. foto: iman wachyudi / batampos

“Atau malah tak mampu lagi bisa dapat setahun. Itu nanti kita akan restrukturisasi kreditnya,” kata dia lagi.

Untuk kredit pemilikan rumah (KPR) juga berlaku.

“Ini tak berlaku untuk yang memang pada awalnya sudah bermasalah sebelum pan-
demi Covid-19 terjadi. Bagi para debitur nakal, jangan pernah memanfaatkan kesem-
patan,” paparnya.

Selain itu, bank juga memudahkan nasabah untuk pengajuan keringanan cicilan bisa mengirimkan data-data yang diperlukan melalui email.

“Kami buat mudah saja. Misalnya jika perusahaannya tutup dan tak mampu bayar gaji,
maka sertakan buktinya di email. Jadi kami dari perbankan bisa evaluasi,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Ia menyebut dampak virus corona menyebabkan sejumlah sektor usaha mengalami kelumpuhan. Seperti sektor pariwisata dan sektor industri.

“Persoalan paling besar dihadapi dari melemahnya sektor usaha yakni soal cicilan kredit yang pengusaha harus bayarkan,” katanya.

“Kasih kelonggaran tiga hingga enam bulan karena ini sifatnya sudah darurat,” tam-
bahnya.

Selain perbankan, lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perusahaan pembiayaan (lea-
sing) juga siap memberikan memberikan keringanan cicilan hingga situasi pulih.

“Saya pergi ke salah satu leasing, karena ada imbauan Presiden yang memberi kemudahan. Jadinya saya yang punya usaha tapi sekarang berhenti, ada solusi,” kata salah seorang pengusaha kedai kopi di Batam, Hetdin Manurung, Senin (30/3/2020).

Ia mengajukan penangguhan cicilan selama tiga bulan dan ingin mendapatkan opsi dari
leasing. Tapi, ia mendapat jawaban yang berbeda.

“Memang selama tiga bulan tak ditagih, tapi cicilan yang tiga bulan itu dibebankan ke bulan-bulan berikutnya,” paparnya.

“Angsurannya jadi naik. Selain itu, dikenakan Rp 500 ribu untuk biaya admin,” jelasnya.

Hetdin melihat imbauan dari Presiden tersebut belum ditanggapi oleh pihak leasing.

“Katanya bantu meringankan, tapi ini kesannya malah membebani. Sekarang situasinya darurat dan di luar kehendak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, melalui rilis yang diterima Batam Pos mengimbau kepada leasing agar segera menawarkan keringanan kredit kepada nasabah.

“Adapun jenis restrukturisasi yang dapat ditawarkan yakni perpanjangan jangka waktu dan penundaan pembayaran, dan jenis keringanan lainnya,” katanya.

Pengajuan keringanan kredit dapat dilakukan dengan persyaratan mata pencahari-
annya terkena dampak Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Untuk pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020. Memiliki unit kendaraan sebagai jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, tata cara pengajuan keringanan kredit berlaku mulai Senin (30/3/2020) dan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diunduh dari website.(leo)

Update