Rabu, 24 April 2024

Virus Corona Mewabah, Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Pilkada serentak 2020 ditunda. Hal ini merupakan hasil dari rapat kerja DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

”Sepakat pilkada ditunda,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, Senin (30/3/2020).

Penundaan pelaksanaan pilkada tersebut meliputi tahapan pilkada serentak 2020, baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan  pemungutan suara.

Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, Arwani mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.

”Nanti akan diputuskan oleh KPU, pemerintah, dan DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi Covid-19 ini akan berakhir,” ujarnya.

Arwani mengungkapkan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-
undang (Perppu).

Ilustrasi surat suara. Foto; Dokumentasi batampos.co.id

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Yaqut Cholil Qoumas.

”Mekanismenya penundaannya akan menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, red),” ucap Yaqut.

Terkait sampai kapan penundaannya, Yaqut mengungkapkan akan dibicarakan lebih lanjut.

”Penundaan paling logis dilakukan hingga tahun depan. Antara Juni-September (2021), tergantung perkembangan penanganan wabah Covid-19,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, tidak ada satu pun fraksi yang menolak penundaan tersebut. Prinsipnya, semua fraksi setuju menunda pelaksanaan pilkada.

”Semua setuju. Kita semua konsentrasi dan fokus menghadapi pandemi,” ucapnya.(jpg)

Update