Jumat, 24 April 2026

Karena Aturan Ini, Peningkatan Fasilitas di Kebun Raya Batam Dibatalkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tertanggal 27 Maret 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menghentikan proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) fisik, selain bidang pendidikan dan kesehatan.

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S-247/MK.07/2020. Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, menyebutkan, sejatinya Pemko Batam tahun 2020 ini rencananya akan menerima DAK fisik dengan total Rp 159 miliar (Rp 159.305.390.605).

”Pada prinsipnya, dana ini belum ada yang disalurkan pusat,” terangnya, Selasa (31/3/2020).

Seiring Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini terbit, dapat dipastikan sebagian besar
dana ini tidak jadi disalurkan.

Ia menerangkan, selain sektor pendidikan dan kesehatan, hal lain yang tidak bisa bisa di-
ganggu gugat yakni kegiatan yang sudah terlanjur dikontrak.

”Sesuai PMK itu, yang sudah berkontrak sampai 27 Maret tetap lanjut, nilainya Rp 31
miliar. Setelah tanggal itu tidak disalurkan, kecuali pendidikan dan kesehatan,” terang dia.

Area Kebun Raya Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.cid

Berdasarkan data BPKAD, dari total jumlah Rp 31 miliar yang sudah berkontrak, di dalamnya juga terdapat program kesehatan dan pendidikan dengan total mencapai Rp 14
miliar (Rp 14.575.021.978).

Sementara secara umum, baik yang sudah terkontrak maupun belum berkontrak, total DAK untuk dua sektor tersebut yakni Rp 92 miliar (Rp 92.492.811.605).

Jika dihitung, DAK dua bidang ini ditambah sektor lain yang sudah berkontrak berkisar Rp 109 miliar. Dengan kata lain, sekitar 50 miliar tidak dapat disalurkan.

”Berdasarkan aturan ini, kesehatan dan pendidikan tetap djalankan atau lanjut
(disalurkan),” imbuhnya.

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat DAK dan terdampak pembatalan yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengatakan, DAK fisik pariwisata mencapai Rp 3 miliar yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan sejumlah fasilitas di Kebun
Raya Batam.

Yakni, pengerjaan pedestrian, lampu taman, gajebo, hingga musala.

”Khusus DAK pariwisata memang belum lelang, artinya bisa dijalankan (batal) sesuai
aturan ini,” pungkas dia.(iza)

Update