Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA dari Semua Negara, Tapi Ada Pengecualian

Berita Terkait

batampos.co.id – Meningkatnya jumlah penderita Covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan ekstrem di seluruh pintu masuk negara. Bila sebelumnya hanya WNA dari empat negara yang dilarang masuk, kini larangan berlaku untuk semua negara tanpa kecuali. Pemerintah juga menyiapkan penyambutan eksodus WNI dari luar negeri.

Kemarin (31/3) Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) untuk membahas kepulangan WNI dan perlintasan WNA di Indonesia. Ratas tersebut menghasilkan dua kebijakan.

Pertama, prosedur penerimaan WNI yang kembali dari luar negeri. Kedua, larangan masuk bagi WNA dari semua negara.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan, presiden sudah meminta ada penguatan kebijakan terkait lalu lintas orang menuju Indonesia. Untuk WNA, cakupan larangan berkunjung akan diperluas. ’’Telah diputuskan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,’’ terangnya seusai ratas kemarin.

Meski demikian, tetap ada pengecualian untuk WNA dengan kondisi tertentu. Yakni, WNA pemegang kartu izin tinggal sementara atau tetap, izin diplomatik, izin dinas, dan sejenisnya. Mereka tetap boleh masuk ke Indonesia setelah kembali dari negaranya. Namun, mereka diwajibkan menjalani protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud adalah mereka wajib membawa surat sehat dari otoritas negara yang dikunjungi sebelum ke Indonesia.

Kemudian, sesampai di bandara, mereka diperiksa tim dari kantor kesehatan pelabuhan. Bila terdeteksi gejala Covid-19, mereka akan dikarantina di fasilitas pemerintah. Bila dinyatakan sehat, mereka tetap wajib menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indonesia selama 14 hari.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting melalui teleconference di Jakarta, Selasa (31/3).(jpg)

Update