Kamis, 25 April 2024

Pengumuman, Batam Terapkan Karantina Per Zona

Berita Terkait

batampos.co.id – Kota Batam akan menerapkan menerapkan karantina terbatas atau karantina per-zona atau per wilayah.

Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian hari kian mengganas.

Keputusan karantina per-zona ini diambil dalam rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (FKPD) di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (31/3/2020).

Social distancing seluruh Kota Batam membutuhkan pengamanan yang banyak. Untuk itu, kami terapkan per wilayah dulu,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Nanti, lanjutnya, di setiap zona terdiri dari tiga kecamatan.

“Mudah-mudahan karantina per-zona ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rudi usai rapat.

Rudi menerangkan, karantina per-zona akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari sesuai
masa inkubasi Covid-19.

Jika dalam masa karantina ada warga yang sakit dengan gejala Covid-19, akan langsung ditangani petugas medis.

“Dengan ini (karantina per wilayah, red) akan mempermudah kami sebagai penyelenggara. Apabila ada yang sakit, kita uji dengan rapid test dulu. Lalu bila perlu dilanjutkan tes swab di pusat,” jelasnya.

Ilustrasi. batampos.co.id

Sebelum masuk pada kegiatan ini, pihaknya telah memerintahkan lurah hingga RT/RW untuk mendata warga yang kelak mendapat bantuan sembako.

Saat karantina berlaku, pemerintah akan menyiapkan kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat.

Bantuan yang diberikan berupa 20 kg beras, 3 kg gula pasir, dan 2 kg minyak goreng. Setiap kepala keluarga menerima satu paket bahan pokok (sembako) untuk memenuhi
kebutuhan satu bulan.

“Sembako yang saya berikan bukan hanya diberikan pada yang tidak mampu, tapi juga
bagi warga yang terputus pendapatannya seiring kasus ini,” jelasnya.

“Seperti ojek, pengemudi taksi, atau PKL (pedagang kaki lima, red) kan berhenti  pendapatannya. Kami masukkan juga untuk dibantu. Maka kami butuh Pak Lurah,
RT/RW untuk mendata,” imbuhnya lagi.

Menurutnya, saat ini, BP Batam juga sedang mengupayakan pengadaan sembako dari luar negeri. Ketika bahan pokok ini tiba, karantina per-zona sudah bisa dilakukan segera.

“Begitu sembako tiba, bisa langsung dikarantina zona pertama. Nanti untuk zona
kedua, bisa dari Pemko Batam sembakonya,” kata dia.

“Kalau ini jalan, maka karantina mandiri benar-benar bisa dilakukan. Tujuan memutus mata rantai berkembangnya Covid-19 ini bisa terwujud,” kata Rudi.

Terkait kebijakan ini, Rudi enggan mempersoalkan istilah yang digunakan. Ia menyebutkan hanya ingin memutus mata rantai Covid-19.

“Sudah sama tahu, Pak Mahfud, Menko Polhukam tengah persiapkan PP. Untuk namanya, karena pusat belum bikin saya tak bisa sebut apa,” jelasnya.

“Yang jelas tugas kami daerah ingin memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Bagi saya, namanya tidak penting, yang penting sekarang penyelesaian ini kami laksanakan,” tuturnya lagi.

Rudi menegaskan, selama masa karantina zona ini, perusahaan tetap bisa beroperasi. Tapi ada kewajiban yang harus dijalankan.

Misal menyiapkan masker, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta mengatur jarak antarpekerja.

“Untuk yang bekerja silakan tetap bekerja. Jadi yang akan kita tertibkan dalam masa
karantina ini adalah warga yang tidak bekerja tapi masih berkeliaran. Kalau tidak ada
kegiatan, kita mohon tidak berkeliaran,” tegasnya.

Pemerintah, sambung Rudi, juga sudah menyiapkan rumah sakit atau fasilitas pelayanan
kesehatan (fasyankes) khusus penyakit infeksi, termasuk Covid-19 di Pulau Galang.

Ini juga salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Komandan Kodim 0316/Batam, Letkol Inf Ahmad Daud Harahap, menjelaskan, pembagian zonasi ini untuk mempermudah koordinasi di lapangan. Karena personel yang terbatas.

“Untuk pengamanannya nanti personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP. Memang untuk membuat nol kasus sulit. Tapi menurunkan persentase yang harus dilakukan bersama,” tegasnya.(iza)

Update