batampos.co.id – ATS ditangkap personel Polsek Lubukbaja, Minggu (29/3/2020) karena nekat nekat hendak memperkosa wanita yang menetap di kawasan Tanjunguma.
Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan korban. Kapolsek Lubukbaja, Kompol Arya Tesa Brahmana, mengatakan, percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi di kosan korban di RT 003/RW 006 Tanjunguma, Sabtu (28/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban kata dia, berinisial SH, 23.
“Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban tengah tertidur sendirian,” kata Arya,
Selasa (31/3/2020) pagi.

Usai masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencekik SH. Kemudian, menganiaya korban dengan menendang di bagian wajah dan leher sebanyak tiga kali.
“Karena merasa sesak akibat cekikan itu, korban terbangun dan berteriak. Sehingga pelaku kabur dari jendela depan kamar,” kata Arya.
Arya menjelaskan, identitas pelaku terkuak dari barang bukti yang ditemukan di dalam
kamar.
Yakni berupa baju dan gunting. Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mendatangi kosan tersebut bersama rekannya untuk memperbaiki saluran pipa air.
“Dari barang bukti itu kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.(opi)
