Jumat, 24 April 2026

Seorang Pria Gunakan Foto Selebgram Untuk Dapatkan Foto Bugil 47 Laki-Laki

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsu akun facebook selebgram Alodya Desi. Dia adalah seorang pria bernama Ahmad Hifni Hardiyansyah, 28. Pelaku menggunakan akun palsu ini untuk menipu para lelaki hidung belang agar mau mengirim foto telanjang.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Simbolon mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (27/3).

“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan atau tanpa hak atau melawan hukum menyalin data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,” ujar Herman kepada wartawan, Rabu (31/3).

Herman menjelaskan, pelaku membuat akun facebook Lodya Arumi Syakira namun menggunakan foto-foto Aloyda Desi yang dia curi melalui instagram. Akun abal-abal itu kemudian digunakan pelaku untuk berkenalan dengan 47 akun pria.

Pelaku kemudian saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi secara pribadi. Para korban tertarik menjalin komunikasi dengan pelaku karena melihat paras cantik foto Alodya Desi.

Pelaku diduga seorang gay. Dia kemudian meminta para korbannya mengirimkan foto alat vital. Permintaan itupun dipenuhi korban. “Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban (Alodya Desi) yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban,” kata Herman.

“Untuk memenuhi kebutuhan biologis, pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tersebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin dan terkadang juga meminta untuk dikirim pulsa,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti print out screenshoot akun Facebook, print out screenshoot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, 3 buah telepon genggam, satu buah dompet, dan satu buah KTP atas nama Ahmad Hifni Hardiyansyah.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpg)

Update