Jumat, 19 April 2024

Akhirnya, 39 Pekerja Tiongkok di Bintan Dipulangkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok akhirnya dipulangkan, Kamis (2/4/2020) hari ini.

Warga Bintan sempat menolak mereka begitu tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara, Selasa (31/3/2020) siang lalu.

Para pekerja ini masuk ke Bintan untuk dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Namun, perusahaan tempat mereka bekerja tak memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

“Kita minta mereka kembali (pulang,red) bukan karena masalah Covid-19. Namun karena masalah ketenagakerjaan,” ujar Ketua Administrator KEK Galang Batang yang juga
menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bintan,
Hasfarizal Handra, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, 39 TKA yang masuk telah menunjukkan dokumen layaknya sebagai orang asing yang masuk ke Indonesia.

“Imigrasi tidak melakukan kesalahan, dan KKP juga sudah melakukan sesuai prosedur,”
kata dia.

Akan tetapi, PT BAI, lanjutnya, yang akan mempekerjakan para pekerja asal Tiongkok ini harus melengkapi dokumen tenaga kerja asing salah satunya IMTA.

Ilustrasi TKA Tiongkok. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

“Sampai detik ini, dokumen itu belum ada. Terserah masih dalam pengurusan atau apa.
Namun, dokumen itu tidak dapat ditunjukkan ke kami peserta rapat,” kata dia.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, ia menegaskan, mereka yang bermasalah karena tidak memiliki IMTA harus dikembalikan.

“Harus dikembalikan,” tegas Hasfarizal.

Untuk prosedur penanganan, ia menyerahkan ke PT BAI.

“Bagaimana mereka melaksanakan, tapi harus berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tegas dia.

Dia kembali menegaskan, mulai Kamis (2/4/2020), para pekerja asing ini sudah harus dikembalikan untuk melengkapi dokumen sebagai tenaga kerja asing yang akan bekerja
di PT BAI.

Bagaimana penanganan terkait antisipasi Covid-19, ia menjelaskan bahwa semua pekerja asing ini telah melakukan rapid test.

“Dari Dokter Gama (Kadinkes) secara umum mereka sehat. Tidak ada masalah kesehatan, namun hasil yang spesifik Covid-19 baru nampak 14 hari ke depan,” kata dia.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, telah menginstruksikan 39 TKA yang akan dipekerjakan
di PT BAI dipulangkan.

“Sesuai protokol harus dilakukan rapid test, kemudian saya minta dipulangkan kembali karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata dia.

Kepala Imigrasi Klas I Tanjungpinang, Irwanto, menjelaskan sesuai undang-undang mereka masuk menggunakan visa 212 untuk berkunjung.

“Kita di bandara tidak bisa langsung menolak karena belum dapat menunjukkan
IMTA,” kata dia.

“Karena punya visa diizinkan masuk. Setelah diperiksa Disnaker, mereka tak ada
IMTA, keputusan Disnaker dan Pemda, silakan,” kata dia.

Sebelum dipulangkan, para pekerja asing ini menjalani pemeriksaan dokumen dan
diinterogasi terkait riwayat perjalanan.

Kesehatan secara umum juga diperiksa termasuk menjalani pemeriksaan rapid test.
Kadinkes Bintan, Gama AF Isnanei, mengatakan, 39 pekerja asing asal Tiongkok telah menjalani rapid test.

“Hasilnya negatif semua,” kata dia.

Apakah para pekerja juga dilakukan tes pengambilan sampel swab? Ia mengatakan
tidak.(met)

Update