Kamis, 18 April 2024

KPK Ancam Hukum Mati Jika Anggaran Penanganan Korona Dikorupsi

Berita Terkait

batampos.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mengancam kepada para pihak yang bermain-main dengan dana penanggulan wabah korona atau Covid-19. Sebab, pemerintah berencana mengucurkan dana sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa memastikan, pihaknya bakal mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tak adanya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus korona.

“Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ucap Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dana sebesar Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk penanganan virus korona. Menurutnya, untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun.

Selain itu, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.(jpg)

Update