Minggu, 3 November 2024

Sudah Dilarang, Ribuan Perantau Malah Pulang Kampung

Berita Terkait

batampos.co.id – Kedatangan perantau pulang kampung ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), makin tidak terbendung. Jumlahnya mencapai ribuan orang meski ada larangan terkait merebaknya Covid-19.

Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasaman Barat Edi Busti seperti dilansir dari Antara menjelaskan, sampai saat ini Pasaman Barat masih negatif. ODP 78 orang dan ODP satu orang. Pihaknya tidak bisa menghambat warga yang pulang kampung. Namun pengawasan di daerah perbatasan diperketat dan dilakukan cek kesehatan.

Berdasar data yang direkap petugas hingga 28 Maret, sejak posko perbatasan dibuka 21 Maret, perantau yang datang dari Pulau Jawa mencapai 193 orang, dari daerah yang tersebar di Indonesia mencapai 2.046 orang, dari luar negeri 23 orang, dan pelaku perjalanan mencapai 2.069. ”Itu belum masuk data empat hari terakhir karena datanya masing-masing kita catat dan belum direkap petugas,” kata Edi pada Kamis (2/4).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi pendatang, pihaknya membuat posko perbatasan di tiga titik lokasi yakni di Kinali, Ranah Batahan, dan Talamau. Setiap warga yang masuk ke Pasaman Barat diperiksa suhu tubuhnya dan disemprotkan disinfektan.

”Masing-masing orang didata dan dicatat alamat dan nomor teleponnya. Jika suhu tubuhnya tinggi dan mempunyai riwayat perjalanan dari daerah pendemi akan dipantau dan masuk orang dalam pemantauan,” tegas Edi.

Dia meminta kepada warga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri, segera melaporkan diri ke posko kesehatan sebagai antisipasi Covid-19. Untuk mengantisipasi Covid-19 diperlukan kerja sama semua pihak. Terutama warga yang baru datang dari rantau.

Dia menyebutkan, tidak semua warga yang baru datang dari luar daerah bisa terdeksi meskipun posko di perbatasan telah didirikan. Untuk itu, dia berharap warga yang baru datang segera melapor untuk dicek kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk memastikan tidak terjangkit Covid-19.

”Bagi yang terdata dan telah diperiksa dan tidak ada gejala Covid-19 untuk menahan diri dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tutur Edi.

Pihaknya meminta kepada warga untuk melaporkan ke pihak pemerintah untuk setiap warga yang baru datang. Sebab saat masuk ke Pasaman Barat ada yang tidak terdata dan belum dilakukan pemeriksaan kesehatan. ”Mohon kepada mayarakat untuk kerjasama baiknya demi kepentingan bersama,” ujar Edi.(antara)

Update