batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat laporan terkait pengawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang terpapar Covid-19 dan masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal itu termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 361 Tahun 2020 perubahan SE nomor 181 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan
infeksi Covid-19.
”(Termasuk) data PNS yang baru melaksanakan perjalanan keluar daerah serta langkah
pencegahan Covid-19 bagi pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing,” sebut Rudi seperti bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan masa waktu bekerja dari rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemko Batam diperpanjang hingga 21 April 2020.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), Hasnah, mengatakan, penerapan bekerja dari rumah ini sama seperti sebelumnya yakni ditujukan untuk eselon empat bersama staf. Sementara eselon dua dan eselon tiga tetap berkantor.
”Yang bekerja dari rumah nanti kami pakai sistem bergilir, sudah ada jadwalnya,” kata
Hasnah, kemarin.
Ia menyebutkan, bekerja dari rumah adalah salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
”Dengan tidak terlalu berkerumun kita cegah penyebaran virus ini dan pak wali sudah mewanti kita turut andil,” imbuhnya.
Sementara itu merujuk isi aturan ini, Wali Kota Batam memutuskan meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk membuat laporan terkait data pegawai yang terpapar Covid-19 baik yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bahkan jika ada yang sudah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).(iza)
