batampos.co.id – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang melalui fasilitas teleconference dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Bupati Karimun itu terpaksa menyampaikan pembelaanya atas tuntunan JPU KPK dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Karena sidang tetap digelar, makanya disepakati sidang menggunakan sistem teleconference. Dimana klien kami, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, hanya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sementara Majelis Hakim dan JPU KPK tetap berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Tim Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, kemarin.
Mantan pengacara Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, sebagai kesimpulan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa (Nurdin Basirun, red), Tim Hukum berpendapat bahwa tidak boleh dipaksakan untuk mencari kesalahan terdakwa.
Sebab akan terjadi pertentangan atau berlawanan dengan fakta persidangan berupa alat bukti keterangan-keterangan saksi, karena tidak ada bukti keterangan saksi atau alat bukti lain yang bersifat meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt), yang tidak terungkapnya kebenaran materiil mengenai kesalahan terdakwa.
“Oleh karena itu, kami mohon kiranya asas hukum “in dubio pro reo” (yang berarti dalam keragu-raguan hakim haruslah membebaskan terdakwa) dapat dipertimbangkan untuk diterapkan. Begitu pula dikenal adagium (lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah). Asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana, mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah ‘kebenaran yang bersifat materiil’,” jelasnya.

(Jailani/Batampos)
Dalam nota pledoi itu, tim penasehat hukum memohon agar majelis hakim untuk mempertimbangkan lagi beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan mengapa terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya.
Pertama, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif selama menghadapi permasalahan hukum ini, dengan mengikuti semua proses penyidikan dan persidangan dengan baik tanpa pernah mangkir sekalipun. Kedua, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum praperadilan maupun mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, sehingga sidang berjalan dengan lancar.
Ketiga, JPU KPK telah salah memahami pengertian “Izin Prinsip,” terutama “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut,” dengan merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018).
Menurut pendapat pihaknya, izin prinsip pemanfaatan ruang laut bukan perizinan sebagaimana dimaksudkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 31 Tahun 2018. Sebab, secara teknis administrasi pemerintahan penomoran surat untuk izin diberikan oleh Biro Hukum. Sementara penomoran izin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut dikeluarkan oleh Biro Umum karena merupakan satu surat biasa menjawab permohonan pemanfaatan ruang laut.
Dengan demikian, menurut Asrun, secara hukum tidak ada persesuaian kehendak (meeting of mind) antara terdakwa dengan pelaku lain, antara lain Abu Bakar dan Kock Meng yang memberikan uang kepada Budi Hartono dan Edy Sofyan. Perbuatan keempat orang(yang kesemuanya menjadi terdakwa dalam perkara ini, red) tidak ada pengetahuan apalagi persetujuan terdakwa sesuai dengan fakta hukum.
Sedangkan terkait dengan tuntutan Pasal 12B tentang gratifikasi, sepenuhnya juga harus ditolak. Fakta persidangan dengan terang menunjukkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa seluruh uang tersebut untuk kegiatan sosial gubernur selaku Pemerintah Provinsi Kepri bersama-sama dengan OPD. Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Untuk itu, menurut Asrun, bagaimana mungkin kegiatan sosial keagamaan dikualifikasi sebagai tindak pidana gratifikasi. Padahal kegiatan yang bertujuan demi kebaikan, amar makruf wa fastabihul khoirot, dalam bentuk safari subuh diakhiri makan bersama, safari Ramadan, open house Hari Raya Idul Fitri, bantuan pembangunan gereja, bantuan anak yatim dan orang miskin, bantuan pompa, bantuan tiket tokoh agama, dan bantuan konsumsi klub bola.
“Jika kegiatan sosial keagamaan untuk masyarakat langsung saja masih dikriminalisasi, apa jadinya hukum dan keadilan akan berpihak,” tegas Asrun.
Masih kata Asrun, sifat melawan hukum dalam perkara ini telah hilang karena telah memenuhi syarat hilangnya sifat melawan hukumnya. Para OPD ikut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat adalah bukan atas perintah atau imbauan maupun kehendak terdakwa, namun karena mereka melihat sikap sosial terdakwa pada saat kunjungan kerja. Terdakwa melakukan aksi sosial yang mereka anggap sebagai amal.
Dengan demikian, sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa menjadi hilang. “Karena terdakwa tidak menikmati uang yang didakwakan kepadanya, negara tidak dirugikan, dan kepentingan masyarakat terlayani.Terdakwa tidak menikmatimuang pemberian dari para OPD dan uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya lagi.
“Permohonan kami adalah berdasarkan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis. Dari kesimpulan di atas kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU. Ketiga adalah membebaskan terdakwa dari rumah tahananKPK, segera setelah putusan ini dibacakan,” tutup Andi Asrun. (jpg)
