Kamis, 25 April 2024

Dipenjara 22 Bulan Karena Menipu

Berita Terkait

batampos.co.id – MS, terdakwa penipuan berkedok arisan divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/4/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat putusannya, majelis hakim Christo E.N Sitorus menjelaskan, perbuatan terdakwa tak ada alasan untuk dimaafkan.

Sebab, menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Sebagaimana yang diatur dalam Kuhap, perbuatan terdakwa terbukti melanggarĀ pasal 378.

ā€Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Minarti dengan satu tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui,ā€ ujar hakim Christo
secara online, menggunakan video teleconference.

Atas putusan itu, baik terdakwa Minarti maupun JPU Samuel langsung banding. Usai mendengar keputusan banding baik terdakwa dan JPU, majelis hakim pun menutup sidang.

ā€Dengan ini sidang saya tutup, antara terdakwa dan JPU banding,ā€ tegas Christo.

Pada sidang sebelumnya, Minarti sempat menangis meminta keringanan hukuman. Alasannya, masih punya anak kecil dan memiliki itikad baik untuk mengangsur uang korban.

Namun, jaksa tetap pada tuntutan yakni 2,5 tahun penjara. Minarti dinilai terbuktiĀ  merugikan korbannya hingga Rp 400 juta.(she)

Update