batampos.co.id – Pemerintah tengah bekerja keras untuk melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah saat ini. Berbagai strategis diterapkan agar pandemik ini segera berakhir. Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menampung puluhan ribu warga binaan pun demikian.
Selain melakukan penyemporatan cairan disinfektan dan menutup kunjungan dari luar, Lapas juga berupaya untuk mengurangi jumlah warga binaan melalui kebijakan asimilasi intergrasi. Asimilasi ini diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menjalankan amanah Permenkumham ini, Lapas Batam sedikitnya membebaskan sepuluh orang warga binaan mereka yang telah memenuhi persyaratan. Kesepuluh orang ini langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Batam, Misbahudin menyebutkan, total ada 56 warga binaan yang diusulkan dapat remisi khusus tersebut, namun yang memenuhi persyaratan baru sepuluh orang. ”10 orang ini kasusnya bermacam-macam, mulai dari penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemalsuan dokumen, dan lain-lainnya,” ujar Misbahudin.
Disebutkan Misbahudin, Permenkumham ini hanya berlaku selama wabah Covid-19 ada. Apabila wabah ini sudah tidak ada lagi, Permenkumham Nomor10 Tahun 2020 ini, tidak akan berlaku lagi.
”Sisanya kami masih berkoordinasi bagi mereka yang masih menjalankan subsidair. Mereka harus menjalankan subsidair dan pembayaran denda yang harus dilunasi. Imbauan kita untuk mereka yang telah bebas mudah-mudahan bisa menjaga dirinya dan diharapkan bisa melakukan perubahan sikap,” tegasnya.
Sementara itu, Rutan Batam ada 21 warga binaan yang mendapat hak asimilasi intergrasi terkait wabah Covid-19 ini. Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menjelaskan, warga binaan Rutan yang diusulkan dapat hak asimilasi ada 340 orang, namun sesuai persyaratan baru 21 yang berhak mendapatkannya. (eja)
