Sabtu, 20 April 2024

MUI Haramkan Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan aktivitas mudik bagi warga di tengah pandemi Covid-19. Sebab, ketika mudik tetap dilakukan, bisa membawa keburukan bagi banyak orang.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, pada dasarnya mudik diperbolehkan ketika tidak ada wabah. Karena aktivitas mudik itu tidak akan membawa keburukan bagi siapapun.

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh. Karena disyakki atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Terlebih, virus korona mudah menular, dan sangat membahayakan bagi kehidupan. “Dan tetap melakukannya (mudik) berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” jelasnya.

Atas dasar itu, Anwar menilai langkah pemerintah melarang aktivitas mudik sudah benar. Hal ini guna mencegah wabah korona semakin memburuk.

Menurut dia, Allah SWT telah melarang manusia menjatuhkan diri dari kebinasaan. Begitu pula sabda Nabi Muhammad SAW, yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.

“Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” pungkasnya.(jpg)

Update