Senin, 27 April 2026

Pembebasan Napi Koruptor Karena Korona Dinilai Mengada-ada

Berita Terkait

batampos.co.id – Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi berusia di atas 60 tahun untuk mencegah penyebaran Covid-19 menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pun meminta Yasonna mengkaji secara matang usulan itu.

”Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin (2/4).

Sejauh ini, KPK tidak pernah dimintai pendapat terkait substansi usulan yang rencananya akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu.

Dalam PP itu, napi kasus korupsi masuk kategori warga binaan yang tidak mudah mendapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan melibatkan lembaga lain. Salah satu syarat itu adalah menjadi justice collaborator (JC) yang hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum terkait.

Ali menyebut, Kemenkum HAM mestinya menyampaikan kepada publik tentang napi kejahatan apa yang menyumbang paling banyak over kapasitas di lapas dan rutan. Dari situ bisa dilihat apakah usulan membebaskan napi korupsi relevan dengan langkah mengurangi penyebaran Covid-19. ”Kalau fokus pengurangan untuk mengurangi bahaya Covid-19, semestinya itu disampaikan,” ujarnya.

Mengacu kajian KPK, kata Ali, sejatinya ada 14 rencana aksi untuk mengatasi persoalan over kapasitas. Namun sejauh ini, baru satu rencana aksi yang selesai diimplementasikan Ditjenpas.

”KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan,” terangnya.

Salah satu rekomendasi jangka menengah yang pernah disampaikan KPK pada Ditjenpas tahun lalu adalah mendorong diversi untuk pengguna narkoba. Langkah itu bisa dimulai dengan merevisi PP 99. ”Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba,” imbuh Ali.

Kritik juga disampaikan oleh aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa wacana perubahan PP 99/2012 itu sebenarnya merupakan rencana lama. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebutkan bahwa rencana tersebut digulirkan oleh Yasonna sejak 2016. ”Itu sudah agenda lama, sehingga Corona ini hanya jadi justifikasi saja,” ujar Donal dalam diskusi terkait revisi PP 99/2012 tersebut kemarin (2/4).

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menambahkan bahwa pengajuan revisi tersebut pernah ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo tahun 2016. Namun, kala itu usulan perubahan tersebut ditolak. Kurnia menegaskan kali ini masyarakat harus mengawal agar Presiden tetap mengambil sikap yang sama kali ini apabila memang usulan tersebut kembali diajukan.

Data ICW menunjukkan bahwa pada 2018 tercatat hanya 1,8 persen dari keseluruhan jumlah narapidana yang merupakan napi korupsi. Sehingga argumen bawha napi korupsi harus dibebaskan untuk mengurangi dampak viurs dinilai tidak berdasar dan hanya mengada-ada.

Terlihat juga upaya Menkumham untuk menggeser isu korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. (*/tyo/deb)

Update