batampos.co.id – Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hiriah atau 2020 ini.
”Keputusan pemerintah untuk mengimbau agar tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Menurut Fadjroel, tujuan masyarakat agar tidak mudik adalah untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. Sehingga tidak makin meluas penyebarannya.
“Ini untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” ujarnya.
Fadjroel juga menuturkan, pemerintah ingin memastikan warganya tidak terkena virus Korona ini. Sehingga diimbau untuk sementara tidak melakukan mudik ke kampung halaman.
“Presiden Jokowi sekali lagi menekankan bahwa kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapya.
Sebelumnya, Fadjroel mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halamannya.
“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Fadjroel mengatakan pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
“Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.(jpg)
