Rabu, 22 April 2026

Tahapan Pilkada Anambas Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas belum memastikan ada penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Namun Komisioner KPU Anambas, Fadillah mengatakan, ada 4 tahapan pilkada yang ditunda berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 tahun 2020, pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wakil wali kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Empat tahapan pilkada yang ditunda tersebut yaitu, pelantikan Panitia Penguatan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorang, Pembentukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), dan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih, sebutnya.

Fadillah mengatakan, untuk bakal calon perseorangan di format BA.2-KWK sudah disampaikan kepada bakal pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, disaksikan oleh pihak keamanan (Kepolisian).

“Berdasarkan format BA.2 KWK kemarin, kedua bakal pasangan calon sampai saat ini, masih bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, sampai waktu yang belum di tentukan, sambil menunggu surat resmi dari KPU pusat. Kapan akan dilanjutkan kembali kegiatan terkait tahapan pemilihan serentak,” terang Fadillah.

Disamping itu, Fadillah juga menyampaikan, penundaan pemilihan serentak bisa saja terjadi, mengingat sudah beredarnya 3 opsi pemilihan serentak di akun Facebook KPU RI. Ketiga opsi tersebut yaitu, Rabu 9 Desember 2020, Rabu 17 Maret 2021, dan Rabu 29 September 2021.

‘Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pertanggal 1 April PPK sudah dilakukan penundaan kegiatannya, sambil menunggu keputusan KPU RI berikutnya, untuk Provinsi Kepri hanya Kabupaten Natuna yang sudah melaksanakan pelantikan PPS,” tuturnya. (fai)

Update