batampos.co.id – Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)
Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan, pelayanan di Kantor Samsat Batam Center
tutup hingga 8 April. Alasan tutup pelayanan karena kondisi darurat Covid-19.
“Pelayanan tutup, Insya Allah beroperasi 9 April,” terang Dicky.
Menurut dia, proses pajak tahunan bisa dilakukan melalui online yakni apliksi e-Samsat. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan dengan beberapa bank yang bekerja sama dengan Samsat Kepri, Seperti bank bjb, bank Riau dan BCA.
“Tunjukkan bukti pembayaran di bank sebagai tanda sudah melakukan pembayaran,” jelas Dicky.
Berikut alur prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor:
- Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan
nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah
disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi
pajak yang belum terbayar jika masih ada.
6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.
7. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, baru mengisi formulir. Kemudian diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu.
8. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kuitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.
Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
“Syarat-syarat balik nama kendaraan bermotor, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi,” tuturnya.(she)