Rabu, 24 April 2024

Batasan Refund Tiket 100 Persen Diperpanjang

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Kebijakan pengembalian 100 persen pembatalan tiket perjalanan kereta api (KA) dilonggarkan. Refund full bakal diberikan bagi calon penumpang yang memiliki tiket perjalanan hingga 4 Juni 2020. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Yuskal Setiawan mengungkapkan, sebelumnya, kebijakan refund 100 persen ini hanya diberikan untuk tiket perjalanan sampai 29 Maret 2020.

Namun, dengan adanya imbauan pemerintah untuk tidak mudik maka batasan perjalanan dilonggarkan hingga H+10 lebaran. Sehingga diharapkan, dapat memperkecil kemungkinan penularan Covid-19 ke daerah asal. ”Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” ujarnya.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, pembatalan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja. Namun, lanjut dia, jika ada penumpang yang tetap memutuskan berangkat maka wajib mengikuti protokol pencegahan yang telah ditetapkan.

Mulai dari pemeriksaan suhu hingga pengaturan tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang. Termasuk bagi penumpang satu keluarga. (jpg)

Update