Rabu, 24 April 2024

Tidak Ada Alasan Membebaskan Napi Koruptor Karena Pandemi Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi sasaran kritik gara-gara pernyataan yang terkesan menyetujui usul pembebasan napi koruptor karena pandemi Covid-19. Kemarin (4/4) dia menegaskan bahwa komisi antirasuah menolak usul yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly itu.

Ghufron menerangkan, KPK memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun, dia menyatakan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi kasus korupsi. ”Selama ini, di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor yang faktanya tidak sesak seperti sel napi umum,” ujarnya.

Ghufron lantas menjelaskan tujuan pemidanaan. Menurut dia, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. ”Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron mengatakan, fokus pernyataannya terkait dengan usul pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usul Yasonna. ”KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi, selain melanggar hukum, juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ”Jadi, tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba,” kata Mahfud kepada Jawa Pos (grup Batampos Online).

Menurut Mahfud, tidak ada alasan membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19. ”(Napi) tindak pidana korupsi tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan, Red) juga. Tempatnya (sel tahanan) sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” paparnya.(jpg)

Update