Jumat, 24 April 2026

Tikam 2 Pria, Deddy Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Deddy Larepos, pelaku penikaman dan pembunuhan Abdul Haris Nasution dan Muhammad Irfan Nasution di Warjok Kopi Tiam Food Court Tiban Center 88, telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya tersebut selain tersulut rasa emosi, juga dikarenakan Deddy kala itu sedang dipengaruhi alkohol.

”Pelaku ini memang sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan, proses hukum kasus ini juga sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi menetapkan Deddy Larepos sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan penikaman tersebut. ”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan menggunakan pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP,” ungkap Yudi.

Dalam pasal 351 ayat 3 berbunyi, penganiyaaan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, hukuman lebih berat mengancam di pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ”Proses pemeriksaan juga sudah kami selesaikan,” kata Yudi.

Akibat perbuatan Deddy Larepos, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi dalam keadaan kritis di rumah sakit. Yudi mengatakan, dari informasi yang didapatnya, korban yang berada di rumah sakit sudah sadar.

Sebelumnya diberitakan, Deddy Larepos melakukan penikaman terhadap dua orang yakni Abdul Haris Nasution dan Muhammad Irfan Nasution. Kejadian ini bermula saat korban menegur pelaku yang sedang ribut dengan temannya di Warjok Kopi Tiam Food Court Tiban, Kamis (2/4) malam.

Begitu ditegur, pelaku lalu pergi. Namun tak lama, pelaku kembali mendatangi Muhammad Irfan Nasution, dan menikam perut korban sebanyak 3 kali. Teman korban, Abdul Haris Nasution mencoba menghalau tindakan pelaku, namun ditusuk di bagian leher. Sehingga menyebabkan Abdul Haris Nasution meninggal dunia. Seusai kejadian, polisi mendatangi TKP dan melakukan penelusuran. Polisi menemukan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan.(ska)

Update