Minggu, 5 April 2026

Corona Mewabah, Polresta Barelang Aktifkan Kring Serse

Berita Terkait

batampos.co.id – Mewabahnya virus corona membuat sejumlah sektor industri dan  pariwisata tutup. Ribuan pekerjanya kehilangan mata pencarian.

Hal ini diprediksi akan berimbas tingginya angka kriminalitas. Kapolresta Barelang, AKBP
Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi meningkatnya
kriminalitas di Batam.

Salah satunya mengaktifkan Kring Serse di beberapa wilayah.

“Kring Serse ini ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan kejahatan,” ujar Purwadi, Minggu (5/4/2020) siang.

Purwadi menjelaskan, pelaksanaan Kring Serse dengan menempatkan petugas khusus
dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang untuk menangani kejahatan di wilayah tersebut.

Penempatan ini dilakukan setiap hari dan jam yang dianggap rawan tindak kejahatan.

Water Canon milik Direktorat Sabhara Podla Kepri menyemprotkan cairan disinfektan di jalanan Kota Batam untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Foto: Humas Polda Kepri untuk batampos.co.id

“Ada beberapa lokasi yang kita prioritaskan. Diharapkan keberadaan petugas bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Selain mengaktifkan Kring Serse, kata Purwadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
pihak TNI, Satpol PP, dan BP Batam untuk meningkatkan patroli di jalanan, maupun di
perumahan.

“Patroli ini tentu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Agar menekan kriminalitas ini, Purwadi juga mengimbau masyarakat mengaktifkan
ronda malam.

Selain itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

“Jika tidak ada hal yang sangat penting untuk ke luar, tetaplah di rumah,” katanya.

Purwadi juga mengimbau kepada perangkat RT dan RW untuk meningkatkan pengawasan di lingkungannya. Khususnya kepada pihak-pihak yang akan melakukan penyemprotan disinfektan.

Dimana di beberapa wilayah terjadi tindak pidana dilakukan orang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan berpura-pura melakukan penyemprotan ke rumah.

“Memang ada modus baru tindak pidana seperti itu. Maka masyarakat harus mengetahui pelaksanaan penyemprotan itu harus ada izin tertulis,” tutup Purwadi.(opi)

Update