Jumat, 29 Maret 2024

Salat Tarawih di Masjid, Ini Kata Kemenag Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan.

Hal ini menyusul masih merebaknya Covid-19 di Kota Batam.

”Kalau menyangkut tarawih, iktikaf dan buka bersama kita masih tunggu kebijakan selanjutnya dari pusat. Tentu akan melihat dari perkembangan Covid-19 ini,” kata Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain, Minggu (5/4/2020).

“Apakah terus berlanjut atau negara kita sudah betul-betul dinyatakan aman untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya lagi.

Kemenag Batam, lanjutnya, mendukung penuh apapun yang menjadi kebijakan pusat.

”Sebagai bagian dari pemerintah kita di daerah siap menjalankan. Hanya saja sampai saat ini belum ada keputusan,” tambahnya.

Melihat Hilal. Ilustrasi

Sejauh ini kata Zulkarnain, sesuai surat edaran Kementerian Agama untuk work from home dan di rumah saja sampai 21 April 2020. Sementara untuk puasa diperkirakan
tanggal 23 Mei sampai dengan 25 Mei 2020.

Lebih lanjut, katanya, sampai saat ini belum ada penjelasan baik itu dari Majelis Ulama Indonesia, pemerintah daerah maupun kementerian pusat mengenai kebijakan salat tarawih di masjid.

”Jadi, kita menunggu dengan melihat kondisi yang ada hari ini. Namun begitu, tahapan-tahapan akan terus kita lakukan,” jelasnya.

Tahapan-tahapan tersebut antara lain, mengeluarkan imsakiyah Ramadan, mengatur jadwal kultum dan ceramah agama oleh mubalig dan sebagainya.

”Insya Allah, imsakiyah kita keluarkan 24 April. Kita juga sudah minta mubalig
melaksanakan kultum dan ceramah agama di tv, radio, dan media elektronik lain.
Kita sudah susun jadwal dan sebagian mubalig sudah melaksanakan rekaman ce-
ramah,” ujarnya.(rng)

Update