batampos.co.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak keras terhadap Surat Telegram yang dikeluarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penegakkan hukum kepada penghina penguasa di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut dianggap memiliki dampak buruk dalam upaya penegakkan hukum.
“Aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif. Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi,” kata Usman salam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Dia menyampaikan, penegakkan hukum atas nama penghinaan Presiden dan pejabat negara dianggap berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat. Oleh karena itu, intruksi ini harus segera dibatalkan.
“Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut. Telegram itu bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan 30.000 tahanan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara,” imbuhnya.
Dengan mempidanakan penghina presiden, Usman berpendapat justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara. Kondisi ini justru akan memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.
“Amnesty juga mendesak Pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Usman.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi. “Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.(jpg)
