batampos.co.id – Untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat nelayan Kepulauan Anambas, khususnya nelayan budidaya ikan, Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas, melaksanakan rapat Koordinasi.
Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimnda), instansi vertikal dan SKPD ini, dilaksanakan untuk membahas wacana izin kedatangan kapal Hong Kong masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, dan didampingi Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, di Kantor Bupati, Pasir Peti, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, Kepala Kantor UPP/Syahbandar Tarempa, M. Ilyas mengatakan, kedatangan kapal niaga dan kegiatan bongkar atau muat ikan hidup di Tarempa masih dilayani. Namun apal ini tidak mengangkut penumpang.
”Ketika kapal niaga tiba di perairan pelabuhan, terlebih dahulu diperiksa oleh tim terkait pelabuhan (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Syahbandar),” ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan Batam Pos Online (7/4/2020).
Kepal tersebut tetap berlabuh selama 14 hari, untuk karantina Anak buah Kapal (ABK), dan kapal harus dinyatakan bebas Covid-19 dari pelabuhan asal sebelumnya. “Selama kapal berada di perairan pelabuhan Tarempa para ABK kapal tetap berada di atas kapal,” sebutnya.
Dedi Asnedi, Kepala Imigrasi Tarempa juga mengatakan lalu lintas orang harus sesuai menurut Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang perlarangan sementara orang asing masuk ke wilayah Negara RI.
“Jika Permenkumham Nomor. 11 tahun 2020 sudah terpenuhi, maka hal ini bisa dilakukan, untuk menunjang perekonomian masyarakat nelayan Anambas khususnya,” tuturnya. (fai)