Rabu, 17 April 2024

KPK Apresiasi Sikap Tegas Jokowi yang Enggan Bebaskan Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Wacana membebaskan narapidana korupsi di tengah pandemi Covid-19 akhirnya dipatahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Secara tegas, Jokowi mengatakan tidak ada pembahasan terkait pembebasan koruptor. Langkah ini pun diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi korona ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/4).

Ali Fikri pun memandang, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, ia mengatakan, Menkumham Yasonna Laoly harusnya mengambil tindakan akurat di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil,” harapnya.

Seperti diketahui, wacana pembebasan narapidana korupsi ini mencuat setelah Yasonna mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ini mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

Salah satu poin revisi yang diusulkannya yakni, pembebasan untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusi 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun, wacana ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi.(jpg)

Update