batampos.co.id – Presiden Joko Widodo lebih memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus mata rantai penularan virus Korona di Indonesia. Semua kebijakan daerah dalam aturan PSBB wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya yang berada di daerah.
Kementerian Kesehatan menjabarkannya dalam payung hukum Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Dalam peraturan itu, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi atau kabupaten atau kota harus memenuhi kriteria di mana jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kementerian Kesehatan akan menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur atau bupati atau walikota.
Lama waktu PSBB sendiri adalah 14 hari sesuai dengan masa inkubasi Covid-19. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Berikut adalah 5 aturan penting jika sebuah kota menerapkan PSBB:
1. Sinkronisasi Pusat dan Daerah dalam Kekarantinaan Kesehatan
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dapat segera diatasi.
Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.
2. Pembatasan Sekolah, Kerja dan Aktivitas Keagamaan
Untuk membatasi penyebaran Covid-19 dengan PSBB, pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah harus dilakukan. Pembatasan bisa dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
3. Larangan Kerumunan dan Keramaian
PSBB juga bisa disukseskan dengan adanya larangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, dan lainnya.
4. Pembatasan Moda Transportasi
Layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Untuk transportasi yang mengangkut barang, semua layanan tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.
5. Waspadai Orang Tanpa Gejala
Selama masa pandemi Covid-19, banyak orang yang sudah terinfeksi dan tidak menunjukkan gejala apapun. Pasien tanpa gejala ini yang kemudian banyak menularkan virus Korona karena merasa dirinya bebas dari Covid-19. Karenanya, wajib bagi setiap orang untuk tetap menjaga kebersihan dan tetap waspada setelah berinteraksi dengan mereka yang tidak menunjukkan gejala apapun.(jpg)
