batampos.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Planet Holiday di Jalan Raja Ali Haji, Jodoh, ketahuan mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor: 800/95/P2P-Surv/Dinkes/III/2020 tentang Kewaspadaan Pneumonia Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi masih adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Rohaizat, merasa miris.
“Terkadang miris juga lihatnya. Tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya diimbau untuk tidak melaksanakan ibadah di dalamnya dan sesuai dengan anjuran MUI serta pemerintah,” ujar Rohaizat, Selasa (7/4/2020).
Sejauh ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melihat sudah banyak masjid yang meniadakan salat berjamaah sesuai dengan SE Wali Kota demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, di sisi lain diskotek dan kafe masih tetap buka dan mengabaikan SE
Wali Kota.
“Saya harap pemerintah dan aparat yang berwenang bersikap tegas dan adil. Beri mereka peringatan dulu dan jika masih bandal cabut saja izinnya,” katanya.
“Memutus rantai penyebaran Covid-19 jangan setengah-setengah. Semua pihak wajib mengikuti arahan pemerintah,” ujarnya lagi.
Anggota Komisi III DPRD Batam lainnya, Amintas Tambunan, juga menyampaikan hal senada. Sebelumnya ia juga sudah meminta Pemko Batam menutup semua tempat hiburan dan mall sementara waktu.
Menurut dia, meski Pemko Batam telah memberikan imbauan tidak beraktivitas di luar, tapi jika mal dan tempat hiburan tetap buka tentunya akan percuma.

Holiday, selasa (7/4) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penindakan ini karena telah melanggar maklumat kapolri dan imbauan pemerintah terkait larangan operasi karena wabah Covid-19. Foto: Kombes Hanny untuk batampos.co.id
“Dari awal saya sudah bilang itu harus ditutup sementara demi kebaikan masyarakat Batam. Jika sudah ada imbauan dari pemerintah, tentu izinnya harus dicabut,” jelasnya.
“Kalau pemerintah sudah memberikan imbauan dan itu diabaikan dikasih sanksi, izinnya dicabut beberapa saat,” katanya lagi.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan Covid-19 ini sudah ada aturan yang melarang berkumpul dalam jumlah banyak.
Dan jika larangan itu dilanggar dan ada sanksi pidananya, maka instansi terkait harus
menjatuhkan sanksi pidana.
“Kalau ada sanksi pidana ya berikan sanksi pidana. Kalau sanksi izinnya harus dicabut,
ya dicabut. Asalkan dari awal sudah ada imbauan, tapi dilanggar imbauan itu. Dicabut bukan berarti neraka bagi dia, artinya ini hanya sebagai sanksi,” tegas anggota DPRD
dari Fraksi NasDem itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes, Hanny Hidayat, sudah mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak lagi berkumpul atau beramai ramai.
Karena sudah diatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSSB) serta juga ada di dalam maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah tentang physical distancing.
Ia menyatakan, jika masih menemukan warga berkumpul di beberapa tempat hiburan malam, maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami peringat-kan pengusaha hiburan di Batam agar mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.(
