Kamis, 25 April 2024

Jika Masih Berkumpul, Kapolresta Barelang: Kalau Masih Bandel, Kita Amankan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, prihatin dengan terus meningkatnya jumlah ODP dan PDP di Kota Batam.

Hal itu terjadi karena masyarakat selalu mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, menjaga jarak, dan menggunakan masker saat keluar rumah.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Ia berjanji akan menangkap
warga yang tetap membandel berkumpul.

“Kalau masih bandel, kita amankan. Kita edukasi, kalau masih bandel juga kita tindak sesuai ketentuan hukum. Jadi jangan coba-coba,” tegas Purwadi, Selasa (7/4/2020).

Purwadi juga menjelaskan, dalam penegakan hukum ini, pihaknya juga tetap menge-
depankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan
lainnya.

“Nanti dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” katanya.

Tim patroli gabungan yang terdiri dari tNi-Polri, Satpol PP, Ditpam dan instansi terkait mengimbau kepada pengunjung tempat ngopi dan makan untuk meminimalisir berkerumun atau berkumpul, dan meminta pengunjung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing, Senin (30/3/2020). kegiatan ini upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Purwadi menambahkan, dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona,
Polri juga telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho, dan sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Ia mengatakan, masyarakat yang membandel akan dikenakan sanksi pi-
dana.

Di antaranya pasal 212 KUHP yang berbunyi: barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana.

Kemudian pasal 216 ayat 1, berbunyi: barang siapa tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, juga dapat berujung pidana serta pasal 218 KUHP.

“Hukuman penjaranya bervariasi, ada hitungan bulan hingga tahunan,” tegasnya.

Terkait masalah ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, mulai Rabu (8/4/2020), akan dimulai menyisir perusahaan-perusahaan untuk melihat kepatuhan mereka terhadap imbauan social distancing dan pyshical distancing.

“Mulai besok razia. Bagaimana perusahaan kalau masih kumpul-kumpul, ini mau sidak singkat. Semua hadir di sini, maka akan dikomunikasikan,” jelasnya.

“Virus ini ada dua cara menghentikannya, yakni sebarannya dikunci dan yang sakit diobati. Tapi jika hanya yang sakit diobati, sedangkan sebaran tak dikunci, maka Batam bisa seperti Italia nanti,” tuturnya.(opi/ska)

Update