Kamis, 25 April 2024

Pemprov Kepri Akan Melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemprov Kepri berencana melakukan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB) dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan imbauan menjaga jarak (physical distancing) dan tetap di rumah.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan, dirinya akan segera menyurati Menteri
Kesehatan untuk melakukan PSBB di Provinsi Kepri.

Kebijakan tersebut lanjutnya akan dilakukan sebelum memasuki puasa Ramadan 1441 Hijriah.

Menurutnya, PSBB akan dilakukan selama 14 hari agar langkah pencegahan Covid-19
menjadi lebih masif di Kepri.

“Tentu kita tidak ingin terjadi peningkatan jumlah warga Kepri yang dinyatakan terpapar Covid-19. Tindakan karantina lokal (PSBB, red) adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskannya, kebijakan tersebut bukan merupakan tindakan lockdown. Menurutnya, selama masa PSBB diberlakukan, Pemprov Kepri akan memperketat pelabuhan dan Bandara.

Adapun tujuan diberlakukannya PSBB sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepri bahwa Provinsi Kepri benar-benar aman dari penyebaran pandemi wabah Covid-19.

“Perlu juga saya tegaskan selama masa karantina, bukan orang tidak boleh masuk,
tapi setiap orang yang akan masuk akan benar-benar kita periksa,” jelasnya.

Tim patroli gabungan yang terdiri dari tNi-Polri, Satpol PP, Ditpam dan instansi terkait mengimbau kepada pengunjung tempat ngopi dan makan untuk meminimalisir berkerumun atau berkumpul, dan meminta pengunjung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing, Senin (30/3/2020) lalu. kegiatan ini upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Tujuannya, untuk meyakinkan agar masyarakat kita benar-benar sehat secara keseluruhan,” tegasnya lagi.

Dikatakannya juga, pihaknya akan segera menyurati Kementerian Kesehatan tentang  langkah tersebut. Namun sebelum kebijakan itu diberlakukan, Pemprov Kepri akan menyalurkan bantuan sembako kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran yang nantinya akan menjadi pedoman bagi masyarakat terkait kebijakan PSBB tersebut.

“Kita harapkan dengan surat edaran itu masyarakat benar-benar bisa paham dan dapat mematuhinya. Kebijakan ini juga sudah kita bicarakan dengan seluruh FKPD dan bupati serta wali kota di Kepri,” jelasnya.

Lebih lanjut Isdianto mengatakan, penerapan kebijakan ini akan melibatkan TNI dan Polri, karena langkah pencegahan antara Pemprov Kepri bersama kabupaten/kota di Provinsi Kepri masih belum sejalan.

Pembatasan-pembatasan memang merupakan satu upaya mencegah penyebaran yang lebih besar lagi.

“Maka khusus mengenai penanganan Covid-19 ini, kita akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya lagi.

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada keseragaman antara Pemprov Kepri dengan
kabupaten/kota. Bahkan sudah ada daerah yang melakukan tindakan yang tidak disetujui oleh Presiden.

Di dalam SOP itu nanti juga akan mengatur bagaimana proses karantina wilayah sesuai
dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Jika memang harus melakukan tindakan karantina secara menyeluruh, pihaknya tentu akan meminta persetujuan dari pemerintah pusat.(jpg)

Update