batampos.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan edaran nomor 41 yang melarang kegiatan berpergian dan mudik.
Edaran tertanggal 6 April 2020 ini merupakan perubahan dari edaran Nomor 36 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menyebutkan aturan ini pasti akan diterapkan juga di lingkungan Pemko Batam.
”Kalau itu dilarang, ya akan dilarang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, yang masih ngotot tentu akan mendapat sanksi disiplin yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
”Sudah pasti ada sanksi, sudah ada diatur dalam PP 53 itu. Sudah menjadi kondite untuk dia,” imbuhnya.

Ditanya apakah, sanksi bersifat akumulatif, Jefridin, menyebutkan tidak terkait dengan pelanggaran disiplin yang lain.
”Beda-bedalah,” ujarnya.
Dalam edaran MenPAN-RB ini, kebijakan ini sampai Indonesia dinyatakan benar-benar bersih dari Covid 19.
Lalu kalau ada yang terpaksa harus bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari atasannya masing-masing. Aturan ini juga dipertegas perihal ASN harus bermasker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhenti bergerak atau ke luar rumah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
“Virus corona tidak bergerak, kita yang memindahkannya. Jika kita semua berhenti bergerak (ke luar rumah), maka virus berhenti berpindah ke orang lain,” ujar Purwadi,
Minggu (5/4/2020).
Purwadi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik jelang Ramadan dan Lebaran untuk menunda keberangkatan hingga situasi kondusif dan wabah corona ini bisa diatasi secara keseluruhan.
“Satu kesalahan besar jika mengambil keputusan yang sudah diketahui risikonya. Lindungi keluarga di kampung,” jelasnya.(iza)
