Rabu, 8 April 2026

Polda Kepri Gerebek Diskotek Planet

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Respons Cepat Direktorat Kriminal Khusus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 menggerebek
diskotek Planet Holiday di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Selasa (7/4/2020), sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Penggerebekan ini dilakukan akibat tempat hiburan malam dan karaoke ini membandel. Pengelola tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia.

Polisi pun mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang atau kelompok yang tetap ngotot berkumpul dan berkerumun.

“Penertiban ini karena tidak mematuhi maklumat Kapolri dan anjuran pemerintah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, yang memimpin langsung penggerebekan.

Sasaran penggerebekan di Hotel Planet Holiday di bagian Diskotek VIP Room di lantai empat. Polisi pun menyisir satu per satu ruangan yang ada di sana.

Begitu memasuki beberapa ruangan VIP Room tersebut, Hanny meminta musik yang tengah mengentak dihentikan. Seisi pengunjung mendadak kaget.

Tim polda kepri dipimpin kombes Hanny Hidayat menggerebek diskotek dan karaoke Hotel planet
Holiday, selasa (7/4) sekitar pukul 00.30 wib dini hari. penindakan ini karena telah melanggar maklumat kapolri dan imbauan pemerintah terkait larangan operasi karena wabah covid-19. Foto: kombes Hanny untuk batampos.co.id

“Keluar semua, keluar,” teriak Hanny.

Namun, tidak semua ruangan bisa dibuka dengan mudah. Ada satu ruangan, membuat
polisi mengambil tindakan paksa untuk membukanya.

Setelah didobrak dan terbuka, Hanny meminta semua yang berada di ruangan tersebut
keluar. Dalam penindakan ini, polisi tidak hanya mendapati sekumpulan orang yang  sedang asik dugem.

Namun, juga mendapati beberapa orang terindikasi menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Dari penindakan ini polisi mengamankan 71 orang, terdiri dari 35 orang laki-laki dan 36 orang wanita.

“Saat ini semuanya sudah kami serahkan ke Polresta Barelang, untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Selain mengamankan 71 pengunjung dan pekerja tempat hiburan tersebut, polisi juga turut memeriksa pengelola dan pemilik diskotek.

“Nanti penyelidikan akan sampai ke pengelola dan pemiliknya. Ada sanksi pidananya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.

Dia menegaskan, untuk pengelola dan pemilik, dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara atas tuduhan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

“Untuk pengunjung dan pekerjanya kita lakukan tes urine. Dan beberapa dari mereka positif,” kata Harry.

Harry menambahkan, dari tes urine tersebut, 43 dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Sedangkan lokasi diskotek, kini disegel dan dipasang garis polisi.

“Mereka juga kita lakukan pemeriksaan kesehatan terkait wabah corona. Dan mereka sehat,” ungkapnya.

Harry menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Seperti pertemuan sosial, dan budaya keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam
bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kemudian kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, olahraga kesenian dan jasa hiburan. Termasuk unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

“Ini sudah kita lakukan sejak 19 Maret lalu,” katanya.

Harry juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan menjaga
kesehatan. Jika diperlukan keluar maka tetap menjaga jarak minimal satu meter.(gie/ska/opi)

Update