Selasa, 7 April 2026

SMA/SMK di Anambas Belum Bebas SPP

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), Kabupaten Kepulauan Anambas, sejak lama sudah dibebaskan. Namun bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih tetap membayarkan SPP, karena SMA/ SMK masih wewenang Provinsi Kepulaun Riau.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman, Rabu (8/4/2020).”Kalau pembayaran SPP peserta anak didik SMA/SMK Rp.1.200.000 per tahun,” sebutnya.

Diketahui jumlah sekolah negeri yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu SD sebanyak 66, jumlah SMP sebanyak 26, jumlah SMA sebanyak 6 dan jumlah SMK sebanyak 4. “Sebagian kita bantu, seperti baju dan buku di daerah di pulau-pulau kecil, dan juga transportasi melalui Bantuan Operasional Daerah (BOSDA),” kata Nurman.

Semetara itu, terkait surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tentang penundaan memperpanjang kegiatan belajar di rumah sejak Selasa (31/03/2020) sampai dengan (13/04/2020) mendatang, untuk mengatasi virus covid -19 yang masih mengancam di Indonesia khususnya Kepulauan Anambas, selanjutnya masih menunggu intruksi pemerintah provinsi dan pusat.(fai)

Update