Jumat, 19 April 2024

Transgender Dibakar Warga karena Curi HP Teman

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan detik-detik pembakaran transgender perempuan (transpuan) bernama Mira di Cilincing. Kasus ini ternyata dilatarbelakangi aksi pencurian ponsel yang dilakukan korban.

Kejadian berawal saat salah satu tersangka bernama KM kehilangan handphone usai bertemu dengan korban. “KM lalu bercerita kepada para tersangka lain. Kebetulan mereka orang-orang yang dipercaya untuk masalah keamanan di sana,” kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4).

Para tersangka lain yang berjumlah 6 orang lalu menyambungkan keterangan KM dengan cerita warga bahwa orang yang berkumpul dengan Mira pasti kehilangan ponsel miliknya.

Berangkat dari kesimpulan sepihak tersebut, pada Jumat (3/4) dini hari korban langsung dijemput para tersangka di sebuah rumah kos. Mereka pun menginterogasi korban dan menanyakan handphone milik KM. Mira yang merasa tidak bersalah pun membela diri dan membantah ia mencuri ponsel milik KM.

Para tersangka yang kesal pun mulai melakukan kekerasan fisik kepada Mira. “Korban dipukuli kemudian dianiaya. Pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil handphone milik saksi,” tambah Budhi.

Kepada tersangka, Mira terpaksa mengaku telah menjual handphone KM kepada orang lain. Para tersangka pun mendesak Mira mengaku siapa penadah handphone curiannya. Di saat yang bersamaan tersangka berinisial AP membeli bensin eceran di sekitar komplek tersebut.

Bensin yang sudah dibeli itu pun disiramkan kepada Mira. Para tersangka mulanya hanya sekedar menakut-nakuti korban.

“Saat sudah disiramkan bensin oleh AP ternyata tersanga PD menakut-nakuti korban dengan keluarkan korek api kemudian disampaikan ‘awas saya bakar, saya bakar’ dan seterusnya,” ucap Budhi.

“Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin maka api langsung tersambar dan bakar tubuh korban,” imbuhnya.

Saat itu para pelaku langsung berusaha memadamkan api di tubuh korban. Usai berhasil dipadamkan, tubuh korban sudah menderita luka bakar sekitar 60-70 persen. Namun keadaan korban masih hidup dan bisa kembali ke rumah kosnya.

Tetangga kos yang tak tega melihat korban, berusaha memberikan bantuan dengan cara membawa korban ke RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, tak lama usai mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(jpc)

Update