batampos.co.id – MI harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena menganiaya pamannya sendiri, Sahriandi.
Alasannya, terdakwa dendam dengan korban yang sering membentak dan memarahinya. Rabu (8/4/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizky Harahap menghadirkan dua saksi yang melihat penganiayaan terdakwa terhadap korban.
Para saksi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi begitu saja, saat jam istirahat kerja. Terdakwa yang membawa potongan besi panjang tiba-tiba melayangkannya ke tubuh korban berulang kali.
”Padahal sebelum kejadian penganiayaan, korban dan terdakwa masih bercanda,” terang saksi dalam sidang yang berlangsung online secara video teleconference.

Aksi terdakwa disaksikan sejumlah pekerja, karena memang terjadi di lingkungan kerja. Sejumlah pekerja juga mencoba menghentikan aksi nekat terdakwa.
”Korban kondisinya kritis, sempat tak sadarkan diri. Padahal korban ini dikenal baik dan rajin ibadah. Makanya kaget ketika lihat terdakwa menghajar korban,” jelasnya.
Sementara terdakwa membenarkan aksinya. Menurut dia, aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati dengan korban.
Ia mengaku selama dua hari belakangan itu, sering kena marah dan dibentak oleh korban.
”Korban itu paman saya, saya dendam sering dibentak dan dimarahi,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui, MI dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka berat.(she)
