Kamis, 9 April 2026

Hina Presiden, Warga Tanjungpinang Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan WP, seorang pria yang melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, WP mempostingan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib.

Dari laporan tersebut ditemukannya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, memberikan keterangan pers terkait pria yang melakukan ujaran kebencian atau menghina Presiden RI Joko Widodo. Foto; Polda Kepri untuk batampos.co.id

“Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP,” katanya.

Pelaku berjnis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 29 tahun. Dengan pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut diamankan barang bukti satu unit handphone, Sim Card Axis, sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang–Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.(*)

Update