Senin, 27 April 2026

Jaringan Pembobol Ruko Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kelompok spesialis pembobol rumah toko (ruko) yang diamankan
Sat Reskrim Polresta Barelang, tak hanya menggasak barang dagangan di dalam Ruko Kompleks Trikarsa, Bengkong, pelaku turut membawa kabur satu unit mobil Toyota Rush
milik korban.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Arya Tesa Brahmana, mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku juga melakukan pembobolan di Ruko Ekspedisi Secepat Ekspress di Jalan Bunga Raya, Lubukbaja.

“Kasus ini terungkap dari laporan korban yang dari Bengkong. Kemudian, dilakukan pengembangan sehingga didapatkan TKP di Lubukbaja,” kata Arya, Rabu (8/4/2020) siang.

Dari TKP di Ruko Kompleks Trikarsa, Bengkong, pelaku berhasil menggasak barang
berharga dan 1 unit mobil Toyota Rush. Mobil tersebut dibawa kabur pelaku dan disembunyikan di kawasan Barelang.

“Kerugian korban di Bengkong mencapai ratusan juta rupiah,” kata Arya.

Ilustrasi pembobolan. JawaPos.com

Arya menjelaskan, pelaku berjumlah 8 orang, di antaranya berinisial M, R, L, dan W. Sedangkan 2 wanita yakni V dan I, serta 2 anak dibawah umur Y, dan M.

Pelaku memiliki peran berbeda. Untuk 4 pria dewasa, bertugas melakukan pembobolan, dan 2 orang wanita serta 2 anak di bawah umur bertugas melakukan pengintaian.

“Anak-anak dan wanita ini sengaja disuruh memantau siang hari. Agar korban tidak
curiga,” ungkapnya.

Sementata itu, dari pengakuan M, yang juga otak pelaku pencurian mengatakan, aksi nekat tersebut tanpa ada perencanaan.

“Spontan saja. Kenal mereka dari sosmed (social media),” kata pria 19 tahun ini.

Dia mengaku membawa kabur mobil Toyota Rush milik korban karena menemukan
kunci di dalam kamar.  Mobil tersebut rencananya akan dijual.

“Disimpan dulu sampai aman, lalu dijual,” kata pria residivis pencurian motor ini.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku wanita, V, ia melakukan pencurian karena
ajakan pacarnya, M. Setiap beraksi ia mendapatkan uang jutaan rupiah.

“Kadang dikasih HP (handphone) juga. Uangnya untuk belanja saja,” kata wanita 18 tahun ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(opi)

Update