batampos.co.id – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Kota Batam yaitu Anda yang telat membayar pajak tidak akan dikenakan denda.
Hal ini dikarenakan Pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri di Batam ditutup sementara, terhitung sejak Kamis 26 Maret 2020 lalu.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat Kepri.
”Masyarakat yang telat bayar pajak karena penutupan layanan (Samsat) ini jangan risau. Insya Allah yang jelas kita tidak akan kenakan denda pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, Selasa (8/4/2020).
Ia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan setelah pelayanan kembali
dibuka normal. Pihak BP2RD akan menghapus denda pajaknya.

”Tapi yang bisa menggunakan e-Samsat, silakan bayar pajaknya,” tutur Reni.
Namun di luar itu, lanjutnya, yang tidak ada kaitan dengan penutupan pelayanan Samsat atau yang berhubungan dengan wabah virus corona, tetap mengikuti aturan seperti biasa.
Misalnya, denda pajak tahunan yang bukan disebabkan dua hal ini tetap harus dibayarkan.
”Kalau enggak ada kaitan dengan Covid-19 ikuti saja aturannya,” ucap Reni.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada kebijakan mengenai penghapusan den-
da pajak kendaraan tahunan atau yang mati lebih dari satu tahun.
Hanya saja, untuk diskon pajak kendaraan tua masih berlaku, yakni diskon hingga 50 persen bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tua tahun 1997 ke bawah.
Sementara itu, sejumlah masyarakat berharap ada keringanan pajak kendaraan di tengah pendemi virus corona saat ini.
Mereka berharap ada penundaan pajak, penghapusan pajak kendaraan atau pun relaksasi lainnya.
”Semua ekonomi slow down akibat virus ini. Ya harapannya ada keringanan. Terlebih kendaraan saya sudah mati pajaknya lebih dari 3 tahun. Mau bayar tak ada uang,” kata Anto, warga Perumahan Putri Hijau Batuaji.(iza)
