batampos.co.id – Tujuh dari 21 anggota polisi Polda Kepri yang pulang dari Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) di Sukabumi, Jawa Barat dikarantina dan dinyatakan reaktif Covid-19, setelah dilakukan pengujian sampel darah menggunakan rapid test.
Ketujuh anggota polisi ini juga sudah diambil spesimen untuk uji swab menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kementerian Kesehatan untuk memastikan positif Covid-19 atau tidak.
“Iya, rapid test-nya dinyatakan reaktif. Tapi kami masih menunggu hasil tes swab-nya belum keluar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (8/4/2020).
Saat ini, kata Harry, ketujuh anggota Polda Kepri itu menjalani karantina di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa.

Hingga kini, lanjut Harry, kondisi ketujuh anggota Polda Kepri itu dalam keadaan sehat. Tidak menunjukan adanya gejala terjangkit Covid-19.
“Pemeriksaan dilakukan karena mereka datang dari zona merah. Ini sebagai langkah antisipasi,” tuturnya.
Dari informasi yang didapat Batam Pos, ada 21 orang anggota Polda Kepri yang pulang dari Setukpa Lemdikpol di Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Namun dari pengujian sampel rapid test, hanya tujuh orang saja yang menunjukan hasilnya reaktif.
Sehingga Polda Kepri mengambil tindakan untuk mengkarantina mereka selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona.
Adapun 14 orang lainnya, lanjut Harry, yang tidak menunjukan hasil reaktif dalam pengujian rapid test, hanya menjalani masa observasi di rumahnya masing-masing.(ska)
