batampos.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Batam,
Sumarna, mengatakan, SOP tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
“Dalam keputusan Presiden disebutkan Kepala BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan,” katanya, Jumat (10/4/2020).
Ia menjelaskan, permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online. Dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id. Kemudian klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

“Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor
dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor,” paparnya.
Kemudian lanjutnya, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.
“Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW,” jelasnya.
Sumarna melanjutkan, setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Sementara untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB.
“Selanjutnya, kita (bea cukai) akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan,” tuturnya.
Sedangkan untuk barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam.
Setelah itu, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.
Bea cukai Batam kata dia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor APD dan Alkes dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam
dan Kepulauan Riau.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only),” jelasnya.(esa)
