Minggu, 26 April 2026

BNN Ringkus Tiga Kurir Narkotika Internasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 5,5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

Adapun, sabu tersebut diamankan dari komplotan jaringan narkoba internasional di perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, pada 3 April 2020 lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas BNNP Kepri
dari masyarakat.

”Disebutkan akan ada orang dari perairan OPL (out of port limit) di perbatasan Indonesia dan Malaysia, akan membawa sabu menuju ke Surabaya. Namun, transit terlebih dahulu ke perairan di Kepri,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan, Kamis (9/4/2020).

Infomasi tersebut masuk pada 2 April, lalu dikembangkan petugas BNNP Kepri. Richard mengatakan, petugas BNNP Kepri melakukan pemantauan di sekitar perairan Pulau Kasu.

Pada 3 April 2020 sekitar pukul 03.00, petugas BNNP melihat sebuah kapal yang mencurigakan. Petugas BNNP pun mengamati orang-orang di dalam kapal tersebut.

”Ciri-ciri orang itu sesuai dengan informasi yang kami terima,” ungkapnya.

Ilustrasi narkotika jenis sabu. BNN Provinsi Kepri mengamankan tiga pria jaringan internasional, mereka membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Petugas BNNP berhasil meringkus komplotan yang terdiri dari 3 orang tersebut. Yakni,  E,31, C,30 dan M,33.

”Semuanya Warga Negara Indonesia,” ungkap Richard.

Dari ketiga orang tersebut, diamankan lima bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang
dibalut lakban warna biru.

Saat polisi membuka isi teh Cina tersebut, didapati isinya narkoba jenis sabu seberat
5,5 kilogram.

Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut diambil langsung di perairan Malaysia.  Lalu, mereka disuruh menyerahkan di perairan perbatasan di Provinsi Kepri.

Direncanakan, sabu tersebut akan dibawa menggunakan kapal menuju Surabaya. Ketiganya mengaku akan menyerahkan sabu tersebut ke seseorang berinisial Y.

”Begitu mendapatkan informasi itu, kami segera melakukan pengejaran terhadap Y,” ungkap Richard.

Petugas BNNP Kepri tidak membutuhkan waktu lama membekuk Y. Y berhasil diamakan 3 April sekitar pukul 17.00 di dekat SPBU Sekupang.

”Dari tangan Y kami mengamankan barang bukti berupa senpi (senjata api) shotgun
dan ponsel,” ucapnya.

Saat ini, keempat orang tersebut telah berada di Kantor BNNP Kepri, guna pengem-
bangan lebih lanjut.

Dari pengakuan mereka, keempatnya dijanjikan uang sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 72 juta (kurs 1 ringgit Malaysia=Rp 3.600).

”Satu bungkus sabu itu, upahnya 4 ribu ringgit Malaysia,” ujar Richard.

Terkait dengan orang memesan sabu tersebut, Richard mengaku petugas masih mendalami informasi dari empat orang yang diamankan.

”Sabu ini diambil dari Jo, warga negara asing. Kami masih mendalami kasus ini,” ucapnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ska)

Update