batampos.co.id – Jumlah warga Kepri yang positif terjangkit virus corona (Covid-19) terus bertambah. Hingga Jumat (10/4/2020), sudah 23 orang dinyatakan positif menggunakan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction).
Sedangkan yang menggunakan rapid test, sudah 21 orang. Jumlah ini akan terus bertambah karena penyebarannya kini terjadi antarwarga di Batam dan Tanjungpinang yang disebut juga transmisi lokal.
Menyikapi kondisi itu, anggota DPRD Batam, Muhammad Syafei, meminta Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri agar mempercepat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Batam, sebagaimana telah dipelopori DKI Jakarta.
Apalagi, PSBB dibenarkan oleh regulasi yang ada, baik PP 21/2020 tentang PSBB maupun
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Info update, Pemko Batam/Wali Kota akan mengajukan PSBB ke Menkes setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kepri sebagaimana juga Pemprov Kepri akan memberlakukan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Kemenkes juga,” katanya, Jumat (10/4/2020).
Ia menuturkan, DPRD tetap mengutamakan keselamatan dan nyawa masyarakat di atas segalanya. Termasuk pengalihan dana hibah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 315 miliar yang akan diperuntukan untuk penanganan Covid-19 di Batam.
Dana sebesar itu dibagi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 27.703.722.000. Kemudian penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 34.300.609.542, serta jaring
pengamanan sosial atau bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-1 9 sebesar Rp 216.112.020.000.
Total keseluruhan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kota Batam sebesar Rp278.116.351.542.
Kemudian untuk belanja tak terduga meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp35.884.426.605 dan penyediaan sosial safety/jaring pengaman sosial sebesar Rp1.407.300.000.
Total keseluruhan untuk belanja tak terduga sebesar Rp 37.291.726.605.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga Ketua Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 Kota Batam, memastikan mengajukan PSBB ke Kemenkes melalui Gubernur Kepri.
Namun, ia membantah kalau PSBB di Batam akan diterapkan selama tiga bulan lamanya.

“Enggak begitu (pengajuan PSBB tiga bulan, red). Saya ajukan ke gubernur untuk
PSBB Kota Batam, berapa lamanya, belum tahu nanti, yang tentuin gubernur, bukan
saya setelah diajukan ke Kemenkes,” terang Rudi ketika.
Ia menerangkan, jangka waktu tiga bulan yang ia maksud adalah penyiapan sembako bagi warga jika PSBB jadi diterapkan.
Ia menerangkan, selama PSBB pemerintah harus hadir untuk ikut andil untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok warga.
“Tiga bulan itu sembakonya, bukan tutup (PSBB, red) tiga bulan. Ini contoh, kalaulah
kita tutup sebulan kan harus tambah dua bulan hingga tiga bulan ke depan sembakonya,” jelasnya.
“Tutup sebulan itu orang udah nganggur semua, tak mungkin kerja, jadi kita bantu,” ujarnya lagi.
Saat menerima bantuan dari Temasek Foundation, Rudi juga menerangkan bahwa pihaknya menyiapkan sembako untuk warga seiring rencana PSBB.
“Ketika PSBB jadi (diterapkan, red), kami berikan sembako supaya mereka tetap diam di rumah dulu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebutkan penerapan PSBB perlu berbagai sejumlah persyaratan yang ditentukan Menkes.
Untuk saat ini, Batam masih menerapkan pengetatan social distancing. Tim terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Sekarang belum ke sana, PSBB. Yang tiga bulan itu, perihal tiga bulan membantu masyarakat (bapok),” imbuh Ketua Harian Gugas Penanganan Covid-19 Kota Batam ini.
Jauh sebelum rencana PSBB mencuat, Pemko Batam telah mendata warga terdampak yang akan dibantu.
Warga terdampak, yakni warga miskin yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) serta warga yang kehilangan pendapatan karena pandemi Covid-19.
Seperti tukang ojek, sopir taksi, hingga PKL (pedagang kaki lima). Amsakar bahkan membenarkan, warga terdampak diperkirakan berada pada kisaran 180 ribu kepala keluarga (KK) hingga 240 ribu KK.
Pada Senin (6/4/2020) lalu, Sekretaris Daerah Kota Kota Batam, Jefridin, juga meminta tim lapangan kembali memverifikasi data warga terdampak.
“Kami minta difinalkan lagi, diteliti baik-baik baru di-SK-kan. Termasuk by name by address harus diperhatikan betul supaya tidak salah,” kata Jefridin.
Untuk diketahui, Gugas Penanganan Covid-19 Kota Batam merencanakan pada Senin (6/4/2020) lalu data sudah rampung.
Belakangan, Jefridin menyebutkan, finalisasi harus kembali dilakukan selain pertimbangan tepat sasaran, juga memastikan agar semua yang terdampak dapat terbantu.
“Ada juga yang masih belum terdata, seperti pekerja hotel yang dirumahkan dan akhirnya
tidak memiliki penghasilan,” imbuhnya.
Jefridin menjelaskan, BDT Batam sebesar 52 ribu KK akan mendapat bantuan. Selain itu, orang terdampak secara ekonomi seperti tukang ojek, sopir taksi, penjaga kantin sekolah, PKL.
“Jadi, tidak hanya yang terdaftar dalam BDT, tapi juga orang yang terdampak tersebut
harus dapat. Makanya, perlu perhitungan matang,” terangnya.
Setelah data divalidasi, pihaknya akan melapor ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Menurut dia, nama-nama penerima bantuan akan tertera dalam SK yang akan dikeluarkan wali kota.
“Orang yang diberikan harus di SK-kan. Kami tidak mau dikemudian hari mejadi persoalan dari sisi hukum. Makanya, seluruh prosedurnya kami ikuti,” jelasnya.
“Karena jauh-jauh KPK sudah surati kami, memang proses lelang tak ada dalam hal ini, kami tunjuk. Walau demikian, cara menunjuk harus benar-benar sesuai aturan,” papar dia.
Ia juga menyampaikan perihal kemungkinan perubahan kebijakan seandainya PSBB jadi diterapkan melalui keputusan yang akan dikeluarkan Plt Gubernur Kepri, Isdianto.
“Kalau kebijakan itu jadi dikeluarkan, berubah lagi nanti (teknisnya). Semuanya harus dapat (sembako). Jumlah KK kita di Batam berdasarkan data Disduk ada 415.280 KK,”
terangnya.(gie,iza,per)
