Kamis, 9 April 2026

Terkait Nurdin Basirun, Hakim Nyatakan Uang di Rumah Dinas dan Disita KPK Bukan Hasil Suap

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, pasrah menerima hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) lalu.

Yang menarik, sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyatakan uang yang ditemukan di rumah dinas Nurdin dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti sebagai
hasil suap.

“Pada awalnya memang kita sepakat untuk pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Yanto, lewat sidang terpisah. Namun setelah itu, kita berdiskusi dan kesepakatannya adalah menerima keputusan tersebut. Supaya cepat memiliki kepastian hukum,” ujar Penasihat Hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun, Jumat (10/4/2020).

Mantan pengacara Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, keputusan majelis hakim juga mematahkan tudingan KPK terkait uang yang disita dari kediaman pribadi Nurdin.

Karena majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan barang bukti tersebut. Artinya uang itu bukan merupakan hasil suap atau gratifikasi jabatan.

“Kita sudah menyurati Pengadilan Tipikor pada hari yang sama, setelah putusan dibacakan. Dan sikap ini juga sudah disampaikan ke JPU KPK,” jelasnya.

Ditanya mengenai adanya hukuman Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,3 miliar? Terkait hal itu, Nurdin Basirun akan memenuhinya.

Menurutnya, kekhawatiran awal Nurdin adalah dirinya bakal dituntut lebih berat oleh JPU
KPK. Namun, majelis hakim memutuskan lebih bijaksana, karena vonisnya lebih ringan
dari tuntutan JPU KPK.

“Pak Nurdin akan menjalani hukuman ini, dengan dipotong masa tahanan. Artinya tidak ada banding dari kami. Namun, sikap dari JPU KPK belum kami dapatkan,” jelasnya lagi.

Nurdin Basirun usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3).
(F. Jailani/Batam Pos)

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, sidang digelar secara online. Majelis hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, penuntut umum Muh
Asri Irawan dan kawan-kawan di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terdakwa Nurdin Basirun yang didampingi tim penasihat hukumnya di ruang
merah putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam perkara ini, terbukti dakwaan kesatu pertama Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo Pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor,” ujarnya, Kamis (9/4/2020) lalu.

Disebutkannya, adapun hal memberatkan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam amar
putusan tersebut, selain vonis empat tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

“Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 4.228.500.000 atau subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak politik lima tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ali Fikri, mengenai barang bukti berbeda dengan amar barang bukti tuntutan. Yang mana barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan, sedangkan di tuntutan dirampas untuk negara.

“Atas putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Selain itu, akan melaksanakan
apa yang menjadi keputusan majelis hakim,” ujarnya.

”Nurdin Basirun menjadi terdakwa terakhir atau kelima dalam perkara suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan,” sambungnya.

Pada 18 Maret 2020 lalu, JPU KPK melayangkan tuntutan enam tahun penjara kepada
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono yang dituntut lima tahun penjara.

Selain itu, JPU KPK juga memberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik selama Nurdin menjalani hukuman pokok.

Dalam berkas tuntutan tersebut, JPU KPK juga menyampaikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik setelah Nurdin menjalani masa hukuman pokok selama 5 tahun.

Dalam perkara suap, Nurdin dipandang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B ayat (1) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pertimbangannya adalah perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatannya juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2019 lalu. Pada saat dilakukan penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinasnya, penyidik KPK telah
menemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 3.233.960.000,00 (tiga
miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh rupiah), SGD150,963
(seratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga dolar Singapura), RM407
(empat ratus tujuh ringgit Malaysia) dan USD 34,803 (tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga dolar AS), yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang
dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Dalam perkara ini, belasan pengusaha lokal yang pernah mendapatkan izin prinsip
pemanfaatan ruang laut dari Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun diperiksa dan turut
memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terkait gratifikasi jabatan, puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri juga harus berhadapan dengan penyidik KPK, termasuk Se-
kretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah.(jpg)

Update