batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengusulkan supaya dana haji tidak diutak-atik untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Hal ini karena, dana tersebut berasal dari para jemaah yang sudah berniat untuk melakukan kegiatan ibadah haji.
“Apalagi kalau dana haji itu yang berasal dari para calon jamaah haji. Tidak boleh sama sekali diutak-atik untuk ke pentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan Covid-19,” ujar Ace kepada wartawan, Sabtu (11/4) lalu.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, memang ada APBN yang bersumber dari pemerintah untuk para petugas haji. Namun jika nantinya APBN tersebut digunakan perlu ada keputusan resminya. “Jadi sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaran haji ditunda atau tidak,” katanya.
“Tapi prinsipnya dana haji yang berasal dari calon jamaah haji tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain, termasuk penanganan Covid-19,” tambahnya.
Sampai saat ini Komisi VIII DPR juga belum memutuskan bersama dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi apakah dana haji tersebut boleh digunakan untuk penanganan Covid-19 ini, sehingga hal ini masih dilakukan pengkajian. “Kami tegaskan bahwa Komisi VIII DPR belum ada pembicaraan terkait dengan penyelenggaran haji 2020,” ungkapnya. (jpg)
