Kamis, 25 April 2024

KKP Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (Ditjean PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di
wilayah perairan Indonesia.

Tiga KIA berbendera Malaysia ini ditangkap oleh kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt Ardiansyah dan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt Rusdianto di WPP-NRIĀ  571-Selat Malaka, Minggu (12/4/2020).

Melalui siaran pers yang dikeluarkan biro Humas KKP, Menteri Kelautan
dan Perikanan, Edhy Prabowo, menuturkan, penangkapan ini merupakan
tangkapan kedua dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Sebelumnya armada KKP juga sudah mengamankan lima KIA ilegal serupa di Laut
Natuna Utara dan Laut Sulawesi.

Rentetan penangkapan ini merupakan penegasan bahwa KKP tetap konsisten
dalam melindungi sumber daya laut Indonesia, sekalipun dunia dihebohkan dengan wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu kapal ikan asing yang ditangkap KKP. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Untuk tiga tangkapan terakhir, Menteri Edhy menjelaskan, KP Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03Āŗ 21.996ā€™ LU dan 100Āŗ 21.530ā€™ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03Āŗ 23.598ā€™ LU dan 100Āŗ 21.260ā€™ BT, serta KP HIU 04 berhasil melumpukan KM. PK.3853 F pada posisi koordinat 03Āŗ 23.426 LU – 100Āŗ 30.303 BT.

ā€Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan
penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan
dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal
tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawlā€, tambah
Edhy.

Bersama tiga KIA illegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga
mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut
selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam.

Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menteri Edhy juga menjelaskan, rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia.

Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.

ā€Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di
laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan
perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun,ā€ tegas Edhy.(eja)

Update