batampos.co.id – Aksi penolakan pemakaman pasien covid 19 terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, berharap aksi serupa tidak terjadi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, ada sanksi pidana yang menanti, bagi orang-orang yang menolak pemakaman pasien covid 19.
“Kami akan proses hukum yang menolak makamkan pasien covid 19,” katanya saat dihubungi batampos.co.id, Senin (13/4/2020).
Ia mengatakan, sesuai pasal 178 KUHP, dijelaskan barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.
“Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” paparnya.
Arie mengatakan, pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

“Namun dengan situasi dan wabah corona ini, kita bisa kenakan berbagai pasal berlapis bagi yg melanggar,” ujarnya
Terkait dengan jenazah pasien covid 19, Arie mengatakan pastinya telah dibungkus dengan prosedur yang berlaku. Perlakuan khusus juga diberikan bagi orang yang memakamkan pasien covid 19.
“Toh para ahli kesehatan dan dokter mengatakan bahwa virus tersebut ikut mati, apabila inangnya (Manusia yang terjangkit covid 19) juga ikut meninggal dunia,” ujarnya.
Ia mengimbau ke masyarakat supaya menerima dan tidak menolak pemakanan pasien covid 19.
“Mari kita pahami betul, baha kita adalah insan beriman dan beragama. Dan diajarkan bahwa menolah jenazah untuk dimakamkan ada dosa besar,” katanya.
Arie mewanti-wanti agar penolakan jenazah pasien covid 19 tidak terjadi di Kepri.
“Itu saudara kita. Apalahi jenazah yang dimakamkan itu ada pejuang-pejuang atau garda terdepan untuk menyembuhkan pasien covid 19 seperti perawat,” katanya.
Walaupun begitu, Arie berharap tidak ada lagi korban akibat covid 19 di Kepri maupun Indonesia. Ia meminta masyarakat berdoa, agar pandemi ini bisa segera selesai.
“Mari semuanya berdoa, akan pandemi ini cepat berlalu,” ucapnya.
Kepada masyarakat, Aire meminta untuk mengikuti saran pemerintah.
“Tetap berada di rumah, jangan keluar apabila tidak penting. Lalu jaga jarak dan gunakan masker saat keluar rumah. Patuhilah saran pemerintah, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” paparnya.(ska)
